Rabu, 05 Januari 2011

Profil Propinsi Papua

Setelah penyerahan kekuasaan dari UNTEA (United Nation Temporary Executive Authority) kepada Republik Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963 dan sebagai hasil pelaksanaan PEPERA (Penentuan Pendapat Rakyat) yang dilaksanakan dari bulan Juli sampai dengan Agustus 1969 maka Irian Barat ditetapkan sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan maka oleh Pemerintah Pusat, daerah Irian Jaya disejajarkan dengan daerah-daerah lain di Indonesia.


Selengkapnya Klik :

> Ekonomi

> KBI

> Wisata

http://www.bi.go.id/web/id/DIBI/Info_Publik/Ekonomi_Regional/Profil/Papua/Demografi.htm





Tidak ada komentar:

Posting Komentar